Disabilitas atau disability (keterbatasan) diartikan bersifat fisik, kognitif, mental, sensorik, emosional, perkembangan, atau beberapa kombinasi ini.
Berdasarkan UU No.4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat
Penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan atau mental yang dapat mengganggu atau merupakn rintangan dan hambatan baginya untuk melaksanakan kegiatan secra layak.
UU No. 8 Tahun 2016 menyebutkan bahwa Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Disabilitas terdiri atas disabilitas fisik, mental ataupun ganda (lebih dari satu kecacatan).
Adapun klasifikasi disabilitas :
1. Tuna Daksa (Cacat tubuh)
2. Tuna Netra (Tidak dapat melihat)
3. Tuna Rungu (Tidak dapat mendengar)
4. Tuna Wicara (Tidak dapat berbicara)
5. Tuna Grahita (Cacat pikiran)
6. Tuna Laras (Cacat nada dan suara)
7. Tuna Laras (Sukar mengendalikan emosi dan sosial)
8. Tuna Ganda (Penderita cacat lebih dari satu kecacatan)
Beberapa Penyebab Disabilitas :
a. Disabilitas Bawaan
Hal ini terbentuk sejak anak masih dalam kandungan, baik Ibu mengalami gangguan penyakit atau metabolisme, kelainan kromosom, genetik, kekurangan gizi,dsb.
b. Disabilitas Setelah lahir
Hal ini terjadi setelah anak lahir dari rahim Ibu, dapat juga disebabkan karena kesalahan penanganan waktu persalinan, terinfeksi virus, penyakit atau bakteri, anak kekurangan gizi maupun karena kecelakaan.
Hak Penyandang Disabilitas (Konvensi PBB 2007)
1. Kesetaraan dan Non-diskriminasi
2. Hak mendapat pendidikan
3. Hidup mandiri dan keterlibatan di dalam masyarakat
4. Aksesibilitas
5. Anak-anak penyandang disabilitas
6. Kesehatan
3 December is International Day of People With Disability.
-Mereka Bukan untuk Dihina, Senyuman Ikhlas Akan Membuat Mereka Bahagia-
Berdasarkan UU No.4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat
Penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan atau mental yang dapat mengganggu atau merupakn rintangan dan hambatan baginya untuk melaksanakan kegiatan secra layak.
UU No. 8 Tahun 2016 menyebutkan bahwa Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Disabilitas terdiri atas disabilitas fisik, mental ataupun ganda (lebih dari satu kecacatan).
Adapun klasifikasi disabilitas :
1. Tuna Daksa (Cacat tubuh)
2. Tuna Netra (Tidak dapat melihat)
3. Tuna Rungu (Tidak dapat mendengar)
4. Tuna Wicara (Tidak dapat berbicara)
5. Tuna Grahita (Cacat pikiran)
6. Tuna Laras (Cacat nada dan suara)
7. Tuna Laras (Sukar mengendalikan emosi dan sosial)
8. Tuna Ganda (Penderita cacat lebih dari satu kecacatan)
Beberapa Penyebab Disabilitas :
a. Disabilitas Bawaan
Hal ini terbentuk sejak anak masih dalam kandungan, baik Ibu mengalami gangguan penyakit atau metabolisme, kelainan kromosom, genetik, kekurangan gizi,dsb.
b. Disabilitas Setelah lahir
Hal ini terjadi setelah anak lahir dari rahim Ibu, dapat juga disebabkan karena kesalahan penanganan waktu persalinan, terinfeksi virus, penyakit atau bakteri, anak kekurangan gizi maupun karena kecelakaan.
Hak Penyandang Disabilitas (Konvensi PBB 2007)
1. Kesetaraan dan Non-diskriminasi
2. Hak mendapat pendidikan
3. Hidup mandiri dan keterlibatan di dalam masyarakat
4. Aksesibilitas
5. Anak-anak penyandang disabilitas
6. Kesehatan
3 December is International Day of People With Disability.
-Mereka Bukan untuk Dihina, Senyuman Ikhlas Akan Membuat Mereka Bahagia-

Komentar
Posting Komentar