Disabilitas atau disability (keterbatasan) diartikan bersifat fisik, kognitif, mental, sensorik, emosional, perkembangan, atau beberapa kombinasi ini. Berdasarkan UU No.4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat Penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan atau mental yang dapat mengganggu atau merupakn rintangan dan hambatan baginya untuk melaksanakan kegiatan secra layak. UU No. 8 Tahun 2016 menyebutkan bahwa Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Disabilitas terdiri atas disabilitas fisik, mental ataupun ganda (lebih dari satu kecacatan). Adapun klasifikasi disabilitas : 1. Tuna Daksa (Cacat tubuh) 2. Tuna Netra (Tidak dapat melihat) 3. Tuna Rungu (Tidak dapat mendengar...
Social Worker ▪ Volunteer ▪ Socpreuner ▪ Travelmate